Kebijakan Plagiarisme

LEX DIGITA tidak menoleransi plagiarisme dan pelanggaran integritas akademik.

  • Semua naskah diperiksa dengan perangkat lunak pemeriksa kemiripan sebelum ditelaah.
  • Indeks kemiripan keseluruhan tidak boleh melebihi 20%, dan maksimal 3% dari satu sumber (tidak termasuk kutipan peraturan perundang-undangan dan daftar pustaka).
  • Kutipan langsung bunyi pasal dan amar putusan wajib diberi tanda kutip dan dirujuk dalam catatan kaki.
  • Plagiarisme diri, publikasi ganda, dan daur ulang teks tanpa rujukan tidak diperkenankan.
  • Pelanggaran yang ditemukan setelah terbit ditangani dengan koreksi atau retraksi sesuai pedoman COPE.