Koreksi & Retraksi
LEX DIGITA menjaga integritas rekam ilmiah dan mengikuti Pedoman Retraksi COPE.
Jenis Pemberitahuan Pascaterbit
- Koreksi (Erratum / Corrigendum) — untuk kekeliruan yang tidak mengubah kesimpulan utama, misalnya salah kutip nomor pasal.
- Pernyataan Keprihatinan — diterbitkan selama investigasi dugaan pelanggaran berlangsung.
- Retraksi — bila terbukti plagiarisme, publikasi ganda, fabrikasi data, atau pelanggaran etika. Artikel tetap tersedia dengan tanda "DITARIK".
Cara Mengajukan Koreksi
Penulis atau pembaca mengirim surel ke sekretariat redaksi dengan judul artikel, kekeliruan yang ditemukan, dan bukti pendukung. Ketua Dewan Redaksi memutuskan tindakan setelah berkonsultasi dengan penulis.