Peer Review Process

LEX DIGITA menerapkan Double-Blind Peer Review: identitas penulis dan mitra bestari dirahasiakan satu sama lain selama proses telaah.

  1. Pengiriman & pemeriksaan awalSekretariat memeriksa kesesuaian ruang lingkup, kepatuhan template, kelengkapan, dan kemiripan (maks. 20%). 3–7 hari.
  2. Penilaian redaksiKetua Dewan Redaksi atau Penyunting Bagian memutuskan penolakan awal atau meneruskan naskah ke telaah.
  3. Telaah sejawatMinimal dua mitra bestari menilai kebaruan, ketepatan metode penelitian hukum, kekuatan argumentasi, dan mutu rujukan. 3–6 minggu.
  4. KeputusanDiterima, Revisi Minor, Revisi Mayor, atau Ditolak berdasarkan laporan mitra bestari dan pertimbangan redaksi.
  5. RevisiPenulis mengirim naskah revisi beserta matriks tanggapan per butir (revisi minor 2 minggu, mayor 4 minggu).
  6. Penyuntingan, tata letak & uji cetakNaskah diterima disunting, ditata letak, dan dikirim kepada penulis untuk persetujuan.
  7. PenerbitanArtikel terbit daring lebih dahulu lalu dimasukkan ke terbitan April atau Oktober.

Kriteria Telaah

  • Kesesuaian dengan ruang lingkup dan kebaruan kontribusi.
  • Ketepatan pendekatan dan metode penelitian hukum (normatif, empiris, atau sosio-legal).
  • Kekuatan argumentasi dan analisis peraturan perundang-undangan serta putusan.
  • Mutu dan kemutakhiran rujukan (buku, jurnal, peraturan, putusan).
  • Kejelasan bahasa dan kepatuhan gaya sitasi catatan kaki.

Perkiraan Waktu

TahapTarget waktu
Pengiriman hingga keputusan awal4–8 minggu
Diterima hingga terbit daring2–4 minggu