Peer Review Process
LEX DIGITA menerapkan Double-Blind Peer Review: identitas penulis dan mitra bestari dirahasiakan satu sama lain selama proses telaah.
- Pengiriman & pemeriksaan awalSekretariat memeriksa kesesuaian ruang lingkup, kepatuhan template, kelengkapan, dan kemiripan (maks. 20%). 3–7 hari.
- Penilaian redaksiKetua Dewan Redaksi atau Penyunting Bagian memutuskan penolakan awal atau meneruskan naskah ke telaah.
- Telaah sejawatMinimal dua mitra bestari menilai kebaruan, ketepatan metode penelitian hukum, kekuatan argumentasi, dan mutu rujukan. 3–6 minggu.
- KeputusanDiterima, Revisi Minor, Revisi Mayor, atau Ditolak berdasarkan laporan mitra bestari dan pertimbangan redaksi.
- RevisiPenulis mengirim naskah revisi beserta matriks tanggapan per butir (revisi minor 2 minggu, mayor 4 minggu).
- Penyuntingan, tata letak & uji cetakNaskah diterima disunting, ditata letak, dan dikirim kepada penulis untuk persetujuan.
- PenerbitanArtikel terbit daring lebih dahulu lalu dimasukkan ke terbitan April atau Oktober.
Kriteria Telaah
- Kesesuaian dengan ruang lingkup dan kebaruan kontribusi.
- Ketepatan pendekatan dan metode penelitian hukum (normatif, empiris, atau sosio-legal).
- Kekuatan argumentasi dan analisis peraturan perundang-undangan serta putusan.
- Mutu dan kemutakhiran rujukan (buku, jurnal, peraturan, putusan).
- Kejelasan bahasa dan kepatuhan gaya sitasi catatan kaki.
Perkiraan Waktu
| Tahap | Target waktu |
|---|---|
| Pengiriman hingga keputusan awal | 4–8 minggu |
| Diterima hingga terbit daring | 2–4 minggu |