Fokus & Ruang Lingkup

LEX DIGITA menerbitkan penelitian hukum yang orisinal dan bermutu tentang hubungan antara hukum, teknologi digital, dan masyarakat, dengan perhatian khusus pada konteks Indonesia dan Asia Tenggara.

Tujuan

  • Menyebarluaskan kajian hukum yang rigor tentang regulasi teknologi digital.
  • Menjembatani teori hukum, praktik peradilan, dan pembentukan kebijakan di era digital.
  • Menjadi forum ilmiah terbuka bagi akademisi, praktisi, regulator, dan masyarakat sipil.

Ruang Lingkup

  • Perlindungan Data PribadiImplementasi UU No. 27 Tahun 2022, hak subjek data, transfer data lintas batas, dan otoritas pengawas.
  • Regulasi Kecerdasan ArtifisialTata kelola AI, tanggung jawab hukum sistem otonom, bias algoritmik, dan pengenalan wajah.
  • Hukum Siber & Pidana SiberUU ITE, kejahatan siber, penipuan daring, dan penegakan hukum lintas yurisdiksi.
  • Ekonomi Digital & FintechE-commerce, pinjaman daring, aset kripto, perlindungan konsumen digital, dan regulasi OJK.
  • Bukti Elektronik & Peradilan DigitalAlat bukti elektronik, forensik digital, e-court, dan persidangan daring.
  • HKI di Ranah DigitalHak cipta konten digital, karya ciptaan AI, paten perangkat lunak, dan nama domain.
  • Tata Kelola Platform & KontenModerasi konten, disinformasi, kebebasan berekspresi, dan tanggung jawab platform.
  • Pemerintahan DigitalSPBE, identitas digital, keterbukaan informasi publik, dan pengawasan negara.
  • Hak Digital & HAMPrivasi, akses internet, inklusi digital, dan hak kelompok rentan di ruang digital.
  • Hukum Islam & TeknologiFatwa dan fikih kontemporer tentang transaksi digital, fintech syariah, dan data.

Jenis Artikel

  • Artikel Penelitian — penelitian normatif, empiris, atau sosio-legal, 6.000–9.000 kata.
  • Kajian Konseptual / Tinjauan Pustaka — analisis kritis perkembangan doktrin dan regulasi.
  • Analisis Putusan — telaah kritis putusan pengadilan terkait teknologi, 4.000–6.000 kata.
  • Catatan Kebijakan — analisis singkat rancangan atau peraturan baru, maksimal 4.000 kata.