Etika Publikasi
LIVING LAW berpegang teguh pada standar etika publikasi internasional yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Seluruh pihak yang terlibat — penulis, penyunting, mitra bestari, dan penerbit — wajib menjunjung tinggi integritas akademik.
Kewajiban Penulis
- Menyampaikan karya orisinal yang bebas dari plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, dan publikasi ganda.
- Menghormati hak masyarakat hukum adat yang menjadi subjek penelitian empiris dengan menerapkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
- Mengutip seluruh sumber rujukan, perundang-undangan, keputusan peradilan adat, dan yurisprudensi secara jujur dan akurat.
- Mencantumkan seluruh kontributor yang memenuhi kualifikasi kepengarangan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan serta sumber pendanaan.
Kewajiban Dewan Redaksi
- Mengambil keputusan penerimaan naskah semata-mata berdasarkan bobot ilmiah, orisinalitas, dan relevansi keilmuan tanpa diskriminasi.
- Menjaga kerahasiaan naskah yang belum diterbitkan dan mengelola proses double-blind peer review secara adil dan transparan.
- Menangani dugaan pelanggaran integritas akademik sesuai alur pedoman COPE.
Kewajiban Mitra Bestari
- Melakukan telaah secara objektif, kritis, konstruktif, dan tepat waktu.
- Menolak penugasan jika terdapat benturan kepentingan dengan penulis atau materi naskah.
- Menjaga kerahasiaan naskah dan dilarang menyalahgunakan data atau gagasan naskah untuk kepentingan pribadi.