Peer Review Process

LIVING LAW menerapkan proses Double-Blind Peer Review: identitas penulis dan mitra bestari dirahasiakan satu sama lain sepanjang proses telaah untuk menjamin objektivitas dan keadilan akademik.

  1. Pengiriman & pemeriksaan awalSekretariat memeriksa kesesuaian ruang lingkup, kepatuhan template, kelengkapan berkas, dan tingkat kemiripan plagiarisme (maks. 20%). 3–7 hari.
  2. Penilaian redaksiKetua Dewan Redaksi atau Penyunting Bagian memutuskan apakah naskah diteruskan ke tahap telaah atau ditolak di meja redaksi (desk reject).
  3. Double-Blind Peer ReviewMinimal dua mitra bestari independen menilai kebaruan konseptual, ketajaman metode penelitian hukum (normatif/empiris/sosio-legal), kedalaman analisis putusan/lapangan, dan akurasi rujukan. 3–6 minggu.
  4. Keputusan redaksiDiterima, Revisi Minor, Revisi Mayor, atau Ditolak berdasarkan rekomendasi para mitra bestari.
  5. Revisi oleh penulisPenulis mengunggah naskah revisi beserta tabel tanggapan per butir (revisi minor 2 minggu, revisi mayor 4 minggu).
  6. Penyuntingan & tata letakNaskah diterima disunting bahasanya, ditata letak, dan dilakukan uji cetak (proofreading) oleh penulis.
  7. Penerbitan onlineArtikel terbit secara Online First lalu dihimpun ke dalam terbitan berkala edisi Mei atau November.

Kriteria Penilaian Peer Review

  • Kesesuaian dengan fokus hukum adat, pluralisme hukum, atau dinamika living law.
  • Ketepatan metode penelitian dan kedalaman kajian normatif, empiris, atau lapangan.
  • Kejelasan argumentasi hukum, analisis peraturan daerah / keputusan adat, dan putusan pengadilan.
  • Kemutakhiran dan relevansi rujukan kepustakaan.
  • Kepatuhan pada format naskah dan gaya sitasi Chicago footnote.

Perkiraan Waktu Proses

TahapTarget Waktu
Pengiriman hingga keputusan awal telaah4–8 minggu
Penerimaan naskah hingga terbit online2–4 minggu