Peer Review Process
LIVING LAW menerapkan proses Double-Blind Peer Review: identitas penulis dan mitra bestari dirahasiakan satu sama lain sepanjang proses telaah untuk menjamin objektivitas dan keadilan akademik.
- Pengiriman & pemeriksaan awalSekretariat memeriksa kesesuaian ruang lingkup, kepatuhan template, kelengkapan berkas, dan tingkat kemiripan plagiarisme (maks. 20%). 3–7 hari.
- Penilaian redaksiKetua Dewan Redaksi atau Penyunting Bagian memutuskan apakah naskah diteruskan ke tahap telaah atau ditolak di meja redaksi (desk reject).
- Double-Blind Peer ReviewMinimal dua mitra bestari independen menilai kebaruan konseptual, ketajaman metode penelitian hukum (normatif/empiris/sosio-legal), kedalaman analisis putusan/lapangan, dan akurasi rujukan. 3–6 minggu.
- Keputusan redaksiDiterima, Revisi Minor, Revisi Mayor, atau Ditolak berdasarkan rekomendasi para mitra bestari.
- Revisi oleh penulisPenulis mengunggah naskah revisi beserta tabel tanggapan per butir (revisi minor 2 minggu, revisi mayor 4 minggu).
- Penyuntingan & tata letakNaskah diterima disunting bahasanya, ditata letak, dan dilakukan uji cetak (proofreading) oleh penulis.
- Penerbitan onlineArtikel terbit secara Online First lalu dihimpun ke dalam terbitan berkala edisi Mei atau November.
Kriteria Penilaian Peer Review
- Kesesuaian dengan fokus hukum adat, pluralisme hukum, atau dinamika living law.
- Ketepatan metode penelitian dan kedalaman kajian normatif, empiris, atau lapangan.
- Kejelasan argumentasi hukum, analisis peraturan daerah / keputusan adat, dan putusan pengadilan.
- Kemutakhiran dan relevansi rujukan kepustakaan.
- Kepatuhan pada format naskah dan gaya sitasi Chicago footnote.
Perkiraan Waktu Proses
| Tahap | Target Waktu |
|---|---|
| Pengiriman hingga keputusan awal telaah | 4–8 minggu |
| Penerimaan naskah hingga terbit online | 2–4 minggu |