Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat terjadi apabila pertimbangan ilmiah berpotensi dipengaruhi oleh hubungan finansial, profesional, institusional, atau relasi personal.

Bagi Penulis

  • Penulis wajib mendeklarasikan sumber pendanaan penelitian serta hubungan profesional dengan pihak-pihak yang terkait dengan sengketa tanah adat atau masyarakat adat yang dikaji.
  • Advokat atau konsultan hukum yang menulis kajian atas perkara yang sedang ditanganinya wajib mencantumkan status tersebut secara transparan.

Bagi Mitra Bestari & Penyunting

  • Mitra bestari dan penyunting wajib mundur dari penugasan apabila terdapat hubungan institusional, pembimbingan, atau kekerabatan dengan penulis.
  • Naskah yang ditulis oleh anggota Dewan Redaksi akan diproses oleh penyunting independen dengan mekanisme double-blind peer review ketat.