Kebijakan Plagiarisme
LIVING LAW menerapkan toleransi nol terhadap plagiarisme dan kecurangan akademik.
- Semua naskah yang masuk diperiksa menggunakan perangkat lunak deteksi kemiripan (Turnitin / iThenticate).
- Tingkat kemiripan (similarity index) naskah maksimal adalah 20%, dengan kesamaan dari satu sumber tunggal tidak boleh melebihi 3% (tidak termasuk daftar pustaka dan teks pasal undang-undang / putusan adat yang dirujuk).
- Kutipan bunyi teks peraturan, putusan, maupun wawancara tetua adat wajib diberi tanda petik dan dicantumkan sumbernya secara jelas dalam catatan kaki.
- Plagiarisme diri (self-plagiarism) dan pengiriman naskah ganda dilarang keras.