Panduan Reviewer

Mitra bestari adalah pilar utama dalam menjaga mutu ilmiah dan integritas LIVING LAW. Pedoman ini memandu reviewer dalam menjalankan proses telaah sejawat.

Tanggung Jawab Mitra Bestari

  • Menerima naskah yang sesuai dengan keahlian substantif dan menyelesaikan telaah dalam kurun waktu 3–4 minggu.
  • Menjaga kerahasiaan naskah yang ditelaah dan dilarang mengunggahnya ke layanan pihak ketiga atau AI generatif.
  • Memberikan evaluasi yang kritis, objektif, konstruktif, serta menyertakan rujukan pendukung apabila diperlukan.
  • Menginformasikan benturan kepentingan atau dugaan pelanggaran etika naskah secara rahasia kepada dewan redaksi.

Aspek Penilaian Substantif

  1. Orisinalitas & Signifikansi: Kebaruan sumbangan pemikiran bagi perkembangan hukum adat dan pluralisme hukum.
  2. Metode & Pendekatan: Ketepatan pendekatan hukum (normatif, empiris, antropologis, atau perbandingan).
  3. Analisis Yuridis: Ketajaman analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan norma hukum adat yang hidup.
  4. Kualitas Rujukan: Kecukupan dan kemutakhiran kepustakaan primer.
  5. Kejelasan Bahasa: Sistematika argumentasi, alur logika, dan kepatuhan format catatan kaki.

Daftar sebagai Mitra Bestari