Fokus & Ruang Lingkup

LIVING LAW: Nusantara Journal of Customary Law and Legal Pluralism menerbitkan penelitian hukum yang orisinal dan bermutu tinggi mengenai hukum adat, pluralisme hukum, hak-hak masyarakat hukum adat, serta dinamika interaksi antara hukum negara, hukum agama, dan living law dalam masyarakat Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.

Tujuan

  • Mengembangkan doktrin dan kajian kritis mengenai keberlakuan hukum adat dan pluralisme hukum di era modern.
  • Memperkuat perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat, hak ulayat, dan kearifan lokal.
  • Menjadi jembatan dialog ilmiah antara akademisi, praktisi hukum, peradilan adat, lembaga swadaya masyarakat, dan pembuat kebijakan.

Ruang Lingkup

  • Pengakuan Masyarakat Hukum AdatImplementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, perda penetapan subjek hukum adat, dan hak asasi masyarakat adat.
  • Hak Ulayat & Wilayah Kelola AdatPendaftaran tanah ulayat, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat, dan resolusi konflik agraria.
  • Peradilan Adat & Restorative JusticeLembaga peradilan perdamaian desa/adat, mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah mufakat, dan diversi perkara pidana.
  • Interaksi Hukum Negara & Living LawHarmonisasi perundang-undangan nasional dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, antropologi hukum, dan sosiologi hukum.
  • Perlindungan Pengetahuan Tradisional & Ekspresi BudayaHKI komunal, perlindungan plasma nutfah, pengobatan tradisional, dan indikasi geografis masyarakat adat.
  • Tata Kelola Desa Adat & Otonomi LokalPenerapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, peradilan adat gampong, nagari, desa pakraman, dan kesultanan/keraton.
  • Gender & Kelompok Rentan dalam Hukum AdatHak waris adat perempuan, perlindungan anak dalam sistem perkawinan adat, dan inklusi sosial.
  • Hukum Lingkungan Adat & Konservasi TradisionalZonasi adat (sasi, lubuk larangan, awig-awig, hutan larangan) dan adaptasi perubahan iklim.
  • Pluralisme Hukum KomparatifPerbandingan sistem hukum adat di negara-negara common law, civil law, dan perbandingan hukum regional Asia Pasifik.
  • Hukum Perikatan & Transaksi Berbasis AdatJual gadai tanah adat, bagi hasil maro/mertelu, dan transaksi ekonomi komunitas lokal.

Jenis Artikel

  • Artikel Penelitian — penelitian normatif, empiris, atau sosio-legal, 6.000–9.000 kata.
  • Kajian Konseptual / Tinjauan Pustaka — analisis kritis perkembangan doktrin dan regulasi pluralisme hukum.
  • Analisis Putusan — telaah kritis putusan pengadilan terkait sengketa tanah ulayat dan hukum adat, 4.000–6.000 kata.
  • Catatan Kebijakan — analisis singkat rancangan undang-undang atau perda masyarakat adat, maksimal 4.000 kata.