Proses Telaah Sejawat

GREEN LEX menerapkan Double-Blind Peer Review: identitas penulis dan mitra bestari dirahasiakan satu sama lain.

  1. Pengiriman & pemeriksaan awalSekretariat memeriksa kesesuaian ruang lingkup, kepatuhan template, kelengkapan, dan kemiripan (maks. 20%). 3–7 hari.
  2. Penilaian redaksiKetua Dewan Redaksi atau Penyunting Bagian memutuskan penolakan awal atau meneruskan naskah ke telaah.
  3. Telaah sejawatMinimal dua mitra bestari menilai kebaruan, ketepatan metode, kekuatan analisis, dan mutu rujukan. 3–6 minggu.
  4. KeputusanDiterima, Revisi Minor, Revisi Mayor, atau Ditolak berdasarkan laporan mitra bestari dan pertimbangan redaksi.
  5. RevisiPenulis mengirim naskah revisi beserta matriks tanggapan per butir (minor 2 minggu, mayor 4 minggu).
  6. Penyuntingan, tata letak & uji cetakNaskah diterima disunting, ditata letak, dan dikirim kepada penulis untuk persetujuan.
  7. PenerbitanArtikel terbit daring lebih dahulu lalu dimasukkan ke terbitan Februari atau Agustus.

Kriteria Telaah

  • Kebaruan dan signifikansi kontribusi bagi ilmu hukum
  • Ketepatan pendekatan dan metode penelitian hukum
  • Ketajaman analisis peraturan, doktrin, dan putusan
  • Kemutakhiran dan akurasi rujukan, termasuk nomor dan tahun peraturan
  • Sistematika, bahasa, dan kepatuhan gaya sitasi

Perkiraan Waktu

TahapTarget waktu
Pengiriman hingga keputusan awal4–8 minggu
Diterima hingga terbit daring2–4 minggu